Teks: Pemkab Barsel melalui BPKAD Barsel mengelar Sosialisasi Perbup Barsel Nomor 13 Tahun 2025 di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya pada hari Selasa (17/06/25).
Palangkaraya,BahanaKalteng.com – Pemkab Barsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel menggelar Sosialisasi Perbup Barsel Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkup Pemkab Barsel.
Wakil Bupati Barito Selatan (Wabup Barsel ) Khristianto Yudha membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan No 13 Tahun 2025 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya pada hari Selasa (17/06/25).
Kegiatan ini diikuti oleh 142 orang peserta terdiri dari Bendahara Penerimaan, Pengeluaran, Pengeluaran Bendahara Bendahara Bendahara Pembantu, Penerimaan Pembantu, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Khristianto Yudha dalam sambutannya mengatakan Pemkab Barsel menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini yang digagas oleh BPKAD Kabupaten Barito Selatan dengan menghadirkan narasumber – narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan juga dari Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Hukum dan HAM.
“Semoga ilmu dan pengalaman yang diberikan terkait sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah betul betul bisa diserap dan selanjutnya diimplementasikan oleh para pengelola keuangan di seluruh Perangkat Daerah yang hadir pada saat ini,” Kata Khristianto.
la mengharapkan dan memerintahkan kepada seluruh peserta agar kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan sebaik baiknya. Sebab perbub yang disosialisasi merupakan salah satu rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas audit yang telah dilaksanakan terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Oleh karena kita pahami bahwa rekomendasi BPK RI merupakan Sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemkab Barsel (Red2)